Belum lagi, kata dia, Pasal 218 soal penghinaan atau penyerangan terhadap hatkat martabat presiden dan wakil presiden. Menurutnya, di semua negara rakyat harus mengkritik pemerintahnya.
"Rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya tidak ada yg tidak punya dosa hanya para nabi. Presiden harus dikiritik saya meminta, saya akan ajukan ke MK pasal ini, saya wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana tak penting," ungkapnya.
Kemudian Dasco selaku pimpinan sidang menyela pembicaraan Iskan dengan menyebut jika fraksi PKS sebenarnya sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I. Iskan tak terima merasa dirinya berhak biacara sebagai wakil rakyat.
"Saya wakil rakyat," kata Iskan.
"Catatan sudah kita terima," jawab Dasco.
"3 menit hak saya," kata Iskan lagi
"Disepakati oleh fraksi PKS," Dasco kembali timpali.
Sampai kemudian Iskan meminta Dasco selaku pimpinan tak bertindak sebagai diktator.
"Tapi ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktaktor di sini," kata Iskan.
"Bukan ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tutur Dasco.
"Kasi saya waktu ngomong saya minta 3 menit. Jangan pak Sufmi jadi diktaktor," kata Iskan.
Sampai akhir perdebatan Iskan meneriaki Dasco sebagai diktator. Namun Dasco menegaskan, bahwa semua fraksi termasuk PKS sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah berikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk berilan catatan pada rapur hari ini," tutup Dasco.