Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:09 WIB
Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Suara.com - Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini melaporkan sang hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf adalah pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang kasus Brigadir J. Lantas apa pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu sebenarnya? Simak duduk perkara Kuat Ma'ruf laporkan hakim Wahyu Imam Santoso berikut ini.

Tidak terima dituduh berbohong

Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yakni hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya saja ketika hakim Wahyu menyebut Kuat Ma'ruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Irwan selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim Wahyu yang menangani sidang kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Sikap tendensius itu salah satunya ketika Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. 

Perkataan Hakim Ketua Diduga Langgar Kode Etik

Menurut Irwan, sikap tersebut menunjukkan hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma'ruf. Dalam sidang, hakim ketua sempat menyinggung buta dan tuli yang disebut pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" kata hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.

baca juga

"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas" sambung hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga mempertanyakan soal naluri dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripaka RR sebagai anggota Satlantas. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," kata hakim Wahyu.

Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu yang diduga melanggar kode etik adalah "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" ujarnya.

Tidak Akan Pengaruhi Sidang

Komisi Yudisial (KY) memastikan pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. KY akan memeriksa laporan Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:54 WIB

Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo, Tak Terima Disebut Berbohong dan Rekayasa Skenario Licik Pembunuhan Yosua

Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo, Tak Terima Disebut Berbohong dan Rekayasa Skenario Licik Pembunuhan Yosua

Selebtek | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:03 WIB

Tak Sudi Dicap Pembohong dan Settingan, Kuat Maruf Nekat Laporkan Hakim Kasus Brigadir Yosua

Tak Sudi Dicap Pembohong dan Settingan, Kuat Maruf Nekat Laporkan Hakim Kasus Brigadir Yosua

Dexcon | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:51 WIB

Dilaporkan Kuat Maruf Ke KY, Simak Lagi Momen Hakim Wahyu Iman Santoso Sebut Ferdy Sambo Aneh Dan Lucu

Dilaporkan Kuat Maruf Ke KY, Simak Lagi Momen Hakim Wahyu Iman Santoso Sebut Ferdy Sambo Aneh Dan Lucu

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:40 WIB

Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa

Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:27 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB