Selebtek.suara.com - Kubu Kuat Ma'ruf melaporkan hakim ketua sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Salah satu terdakwa pembunuhan Yosua itu tidak terima dirinya dituduh berbohong oleh Wahyu Iman Santoso saat bersaksi di ruang sidang.
Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima laporan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dan tengah memverifikasi laporan tersebut.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Suara.com.
Miko menegaskan KY bakal objektif dalam menangani laporan kubu Kuat. Dia juga memastikan laporan terhadap Wahyu tidak akan mengganggu proses persidangan.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," jelas Miko.
"Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.
![Screenshot 2022-12-08 14.57.53 [YouTube KOMPAS TV]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/12/08/1-screenshot-2022-12-08-145753.png)
Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan terkait pernyataan-pernyataannya selama sidang bergulir kepada Kuat Ma'ruf.
Pengacara Kuat Maruf menilai kalimat-kalimat yang dilontarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu bersifat tendensius.
Baca Juga: Dinikahi Rob Clinton, Chelsea Islan Bahagia Bisa Wujudkan Wedding Dream
Misalnya, menyebut kliennya berbohong hingga ada indikasi setingan dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.(*)
Sumber: Suara.com