8 Adab Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Agama Islam

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:06 WIB
8 Adab Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Agama Islam
Ilustrasi Tamu Undangan Pernikahan, Adab Menghadiri Undangan Pernikahan (Pexels)

Suara.com - Pernikahan adalah salah satu hal sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi seseorang yang sudah siap secara lahir dan batin. Bagi anda diundangan untuk menjadi tamu pernikahan maka perlu tahu adabnya. Apa saja adab menghadiri undangan pernikahan dalam Islam?

Setelah melangsungkan akad nikah, biasanya pasangan pengantin baru ini akan mengadakan walimatul ursy atau resepsi pernikahan yang akan dihadiri keluarga atau teman, sebagai bentuk pengumuman dan silaturahmi. Sebagai tamu, kita pun harus mengetahui adab menghadiri undangan pernikahan. 

Di dalam agama Islam, semua yang kita lakukan memiliki aturan atau adab-adab yang penting untuk diperhatikan. Karena dari segi fitrah Islam adalah agama yang sempurna dan istimewa. Adab dalam Islam nyatanya menduduki posisi paling atas. Bahkan saking tingginya kedudukan adab, ia dapat mengalahkan ilmu. 

Orang yang memiliki banyak ilmu tak akan ternilai jika ia tidak beradab. Sehingga, akan lebih baik menjadi orang beradab terlebih dulu sebelum ia menuntut ilmu. Bukan hanya dalam menuntut ilmu, Adab menghadiri undangan pernikahan juga harus kita perhatikan. 

Adab Menghadiri Undangan Pernikahan 

Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan ketika kita menghadiri undangan pernikahan: 

1. Tidak menunda-nunda ketika datang ke pernikahan 

Ketika kita mendapat undangan pernikahan, hendaknya kita tidak menunda-nunda kedatangan kita. Menunda-nunda tersebut bukanlah hal yang baik. Apalagi posisi kita sebagai tamu yang mendapatkan undangan pernikahan. Hal ini telah diatur dalam hadits yang artinya: 

"Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

2. Dilarang menghadiri undangan pernikahan yang mengandung maksiat 

Dalam agama Islam, hal-hal yang mendekati maksiat itu sangat dilarang. Jadi, sebagai pihak yang diundang, kita boleh untuk tidak menghadiri undangan tersebut jika dirasa mengandung maksiat.

Adab menghadiri undangan pernikahan ini juga dijelaskan dalam hadits Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari. Dari Ibnu Baththal mengatakan: 

Tidak boleh menghadiri undangan yang terdapat kemungkaran dan merusak agama, hal yang memang menjadi larangan bagi Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut memang Ridho atas kemungkaran tersebut. Namun, jika ia melihat telah kemungkaran, akan tetapi mampu untuk melakukan pencegahan, maka boleh datang. Jika tidak mampu, maka kembalilah ke rumahmu saja”. 

3. Membaca doa sebelum makan atau minum 

Setiap kali menghadiri undangan pasti akan ada sesi atau waktu makan-makan. Nah, alangkah baiknya jika kita membiasakan diri untuk berdoa sebelum makan saat menghadiri sebuah undangan. Karena hal ini juga termasuk dalam adab menghadiri undangan pernikahan yang baik dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Kaesang Pangarep di Pendopo Royal Ambarrukmo Dipastikan Tak Ganggu Operasional Pusat Perbelanjaan

Pernikahan Kaesang Pangarep di Pendopo Royal Ambarrukmo Dipastikan Tak Ganggu Operasional Pusat Perbelanjaan

Jogja | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:50 WIB

Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:54 WIB

Mengintip Model Kebaya Para Bridesmaid di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Mengintip Model Kebaya Para Bridesmaid di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Entertainment | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:42 WIB

Anak Presiden Cuma Kasih Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang: Erina Dikasih Seribu Juga Mau

Anak Presiden Cuma Kasih Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang: Erina Dikasih Seribu Juga Mau

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB