Australia Rilis 'Travel Warning', Buntut Disahkannya KUHP Baru

Diana Mariska Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:44 WIB
Australia Rilis 'Travel Warning', Buntut Disahkannya KUHP Baru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

News.com.au juga menambahkan bahwa selaim KUHP baru ini, warga Australia juga harus memahami risiko lain, termasuk terorisme dan bencana alam, ketika memutuskan berkunjung ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI