Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:09 WIB
Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan
Mayor Isak Sattu Divonis Bebas Kasus Paniai Berdarah, Kinerja Kejagung Cuma Seret Satu Terdakwa Patut Dipertanyakan. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Koalisi Pemantau Paniai 2014 mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan kasus kekerasan Paniai, Papua. Pasalnya, hanya ada satu nama yang terseret sebagai terdakwa, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hanya saja, dalam vonis persidangan pada Kamis (8/12/20022), Isak Sattu dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.

"Kinerja Kejaksaan Agung lewat penyidikan hingga Tim Jaksa Penuntut Umum yang pada akhirnya hanya menyeret satu nama terdakwa sangat patut dipertanyakan," tulis Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).

Dalam hal ini, Isak Sattu selaku terdakwa dikenakan pertanggungjawaban komando dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini berjalan tanpa ada proses hukum bersamaan dengan para pelaku lapangan. 

Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

Koalisi menyebut, terungkap sejumlah dugaan kuat terkait nama-nama eksekutor yang membunuh dan menganiaya para korban dalam proses pemeriksaan saksi. Apabila informasi itu benar tidak ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya keberpihakan Kejaksaan Agung RI untuk dipermasalahkan.

"Jika informasi berharga ini tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan, keberpihakan Kejaksaan Agung sangat patut kita permasalahkan."

Koalisi Pemantau Paniai juga menyoroti soal tidak siapnya pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai merujuk pada persiapan dan penyelenggaraannya. Misalnya, proses pencarian majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Ad-Hoc tercatat tidak berlangsung dengan berkualitas. 

"Minimnya eksplorasi dari Majelis Hakim dan kendala teknis selama persidangan juga patut menjadi catatan. Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai ini terkesan tidak siap menyelenggarakan proses terhadap peristiwa hukum sepenting kejahatan kemanusiaan."

Atas berbagai catatan buruk dalam Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai, koalisi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti fakta persidangan dan menggelar upaya hukum lanjutan. 

baca juga

"Baik terhadap terdakwa yang diputus bebas atau dengan menyeret para pelaku lain baik di tataran langsung atau komando ke pengadilan."

Negara Tak Berkutik Lawan Penjahat HAM

Putusan bebas Isak Sattu disebut koalisi sebagai bentuk tak berkutiknya negara melawan penjahat HAM. Dalam pandangan koalisi, putusan bebas ini adalah buah dari buruknya kinerja penegakan hukum untuk penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bukti bahwa negara tak berkutik terhadap para penjahat HAM di Indonesia."

Ketidakbecusan negara dalam penegakan hukum atas kasus ini, sebut koalisi, sudah dapat terlihat sejak gagalnya sejumlah tim yang dibuat untuk menuntaskannya. Kasus yang akhirnya disidik oleh Kejaksaan Agung sebagai pelanggaran HAM berat sejak Desember 2021 ini diproses dalam begitu banyak kejanggalan. 

"Seperti yang telah dinyatakan oleh Koalisi Pemantau Paniai 2014 sejak prosesnya dimulai, penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlangsung dengan begitu buruk."

Kantor Distrik Kebo dibakar, Jumat (30/9/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Papua
Kantor Distrik Kebo dibakar, Jumat (30/9/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Papua

Koalisi juga menyoroti soal minimnya pelibatan penyintas dan keluarga korban dalam penyidikan kasus ini. Padahal, sejak awal peristiwa, penyintas dan keluarga korban secara proaktif memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung proses hukum. 

"Berlarutnya tindak lanjut dari aparat penegak hukum menghasilkan ketidakadilan berikutnya dan kekecewaan bagi para penyintas dan keluarga korban."

Koalisi Pemantau Paniai 2014 terdiri dari KontraS, LBH Makassar, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Aliansi Demokrasi Untuk Papua, SKPKC Papua, dan Dewan Gereja Papua.

Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.

Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.

Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.

Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.

Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai

Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:01 WIB

Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

Vonis Bebas Mayor Isak Satu Buka Keraguan Para Korban Kasus HAM Paniai: Peradilan Cuma Panggung Sandiwara

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:16 WIB

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty International Indonesia: Perlu Ada Penyidikan Ulang

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:55 WIB

Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang

Jaksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung: Pelanggaran Disiplin dan Wewenang

Semarang | Jum'at, 09 Desember 2022 | 11:23 WIB

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:41 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×