Ditjen IKP Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:35 WIB
Ditjen IKP Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP
Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suara.com - Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota dan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, untuk meningkatkan pemahaman soal KUHP baru yang telah sah tanggal 6 Desember lalu.

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri, Mada Apriandi menjelaskan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP. Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.

"Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini," ujar Mada.

Dalam sambutannya, Mada melanjutkan bahwa RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan. Ia menambahkan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia. Sudah saatnya, norma yang ada dalam KUHP warisan Belanda perlu mendapat pembaharuan di KUHP produksi anak bangsa.

"Namun, apapun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang. Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks. Dirinya menegaskan, saat ini bangsa Indonesia patut berbangga karena telah berhasil melahirkan produk KUHP sendiri.

"Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," jelasnya.

Pengesahan KUHP disampaikan Bambang, merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru saja disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Baca Juga: Jerman Diklaim Tarik Warganya dari indonesia Dampak Pengesahan KUHP

“Karenanya, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tegasnya.

Menurut Bambang, sosialisasi KUHP yang dilakukan Kemenkominfo merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP baru. Upaya peningkatan pemahaman RUU KUHP telah berjalan sejak bulan Agustus berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dan kini, terus berlanjut setelah KUHP baru disahkan.

Akademisi Fakultas Hukum Unsri, Ruben Achmad, lewat paparannya menjelaskan meski KUHP telah disahkan menjadi UU, perdebatan pasal-pasal krusial tetap terjadi di masyarakat. Perdebatan pasal-pasal tersebut, mayoritas terdapat di buku kedua KUHP. Menurutnya, beberapa pasal memiliki potensi bahaya yang menimbulkan multitafsir dari penerapan KUHP.

"Salah satu contohnya pasal 188 dan 189 KUHP, tentang pengaturan pidana 4 tahun penjara bagi penyebar paham komunisme dan leninisme. Potensi bahaya adalah hukum pidana tentang penghinaan seharusnya tidak boleh untuk melindungi sesuatu yang bersifat abstrak dan subjektif," ujar Ruben.

Ruben juga menyinggung pengaturan pasal 218 dan 291 tentang serangan terhadap kehormatan harkat dan martabat presiden serta wakilnya. Menurut Ruben, pengaturan dalam pasal tersebut belumlah sempurna. Ia menyampaikan bahwa perubahan sebagai delik aduan, tidak menghilangkan masalah anti demokrasi.

"Itu beberapa contoh pasal yang terus menerus diperdebatkan di masyarakat. Tapi tidak apa-apa. Karena kalau tidak, kapan kita punya KUHP produk nasional. Kalau masih ada yang tidak puas dengan yang dibuat ini, silakan menggunakan jalur yang sudah resmi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI