Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer menyangsikan sejumlah kesaksian yang disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu kesaksian tersebut mengenai bantahan Putri soal pemberian uang dan ponsel genggam sebagai hadiah usai membantu pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Richard, bantahan Putri tidak benar. Sebab, sudah ada bukti berupa foto yang menunjukkan gambar tangan Putri dan kaki suaminya.
"Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan," kata Richard menanggapi kesaksian Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai juga ada potongan kaki dari Pak FS memakai sendal," sambungnya.
Sebelumnya, Putri membantah keterangan yang menyebut bahwa dirinya memberikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Merujuk pada dakwaan JPU Richard disodorkan uang sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky.
Masih dalam dakwaan, uang tersebut disodorkan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III beberapa hari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri membantah ketika majelis hakim mengkonfirmasi soal penyerahan uang kepada mereka bertiga.
"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.
"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu," beber Putri.
"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah memberikan HP," tutup Putri.
Serahkan Uang dan HP
Ferdy Sambo dan istrinya menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hal itu terungkap berdasar surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.