Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB
Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing
Ilustrasi penganiayaan kepada ART. (Shutterstock)

Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI