Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:23 WIB
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Rahmat Effendi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.

"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kendati demikian, kata dia lagi, KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA

Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:19 WIB

Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra Yang Mangkir Dari Panggilan KPK, Pura-Pura Sakit: Dito Bakal Dijemput KPK!

Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra Yang Mangkir Dari Panggilan KPK, Pura-Pura Sakit: Dito Bakal Dijemput KPK!

| Selasa, 13 Desember 2022 | 22:43 WIB

KPK Serahkan Hasil Rampasan Harta dari Koruptor Senilai Rp62 Miliar ke Enam Instansi, KKP Dapat Aset Paling Banyak

KPK Serahkan Hasil Rampasan Harta dari Koruptor Senilai Rp62 Miliar ke Enam Instansi, KKP Dapat Aset Paling Banyak

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 21:46 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:15 WIB

Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti

Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:39 WIB

Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti

Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:34 WIB

KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Riau | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:26 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB