Heru Budi Tetapkan Usia Maksimal PJLP 56 Tahun, DPRD DKI Khawatirkan Ancaman PHK

Diana Mariska, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 14 Desember 2022 | 13:02 WIB
Heru Budi Tetapkan Usia Maksimal PJLP 56 Tahun, DPRD DKI Khawatirkan Ancaman PHK
Pasukan oranye. (ANTARA)

Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menentang aturan baru soal usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun yang dibuat oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Regulasi ini dikhawatirkan akan menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan PJLP.

Keputusan terkait usia maksimal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan Kepgub ini membuat para PJLP, khususnya yang sudah dan akan segera berusia 56 tahun, menjadi resah. Terlebih, jika benar-benar kehilangan pekerjaan, akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru akibat faktor usia.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut, tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai, tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sebagai solusi, Mujiyono menyarankan agar Heru menambah ketentuan baru dalam Kepgub itu, yakni, apabila masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, maka PJLP tersebut dikecualikan dari aturan pembatasan usia.

"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono menetapkan batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun melalui Kepgub.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam regulasi itu, disebutkan PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.

Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!

Ditanya Soal Batas Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi Masih Bungkam: Nanti Kami Diskusi Deh!

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:38 WIB

Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP

Pro Kontra Pj Gubernur DKI Heru Budi Ganti Slogan Jakarta Era Anies: Dikritik PKS, Dibela PDIP

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:37 WIB

Bikin Slogan Baru Jakarta, Heru Budi Malah Dinilai Jadi Tim Sukses Anies Baswedan

Bikin Slogan Baru Jakarta, Heru Budi Malah Dinilai Jadi Tim Sukses Anies Baswedan

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:05 WIB

Pedas! Refly Harun Nyinyir Heru Budi Hartono Cuma Pj Gubernur Hasil Giveaway

Pedas! Refly Harun Nyinyir Heru Budi Hartono Cuma Pj Gubernur Hasil Giveaway

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:31 WIB

Heru Belum Juga Sowan Keliling Fraksi DPRD Setelah Gantikan Anies, Gembong PDIP: Komunikasi Belum Terbangun Maksimal

Heru Belum Juga Sowan Keliling Fraksi DPRD Setelah Gantikan Anies, Gembong PDIP: Komunikasi Belum Terbangun Maksimal

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:34 WIB

'Dia Gubernur Giveaway', Refly Harun Anggap Heru Budi Tak Sopan Obok-obok Karya Anies di Jakarta

'Dia Gubernur Giveaway', Refly Harun Anggap Heru Budi Tak Sopan Obok-obok Karya Anies di Jakarta

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:58 WIB

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:56 WIB

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:55 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:53 WIB

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:49 WIB

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:46 WIB

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

×