ART lain berinisial E bahkan sampai menyuapi cabai ke korban secara paksa.
"ART (yang lain) juga berperan memukul dengan besi, menendang hingga menyuapi korban dengan cabai," ungkap Zulpan.
Nahasnya lagi, mereka disebut mulai memiliki inisiatif untuk melanjutkan penyiksaan dengan cara memukul.
"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul," lanjut Zulpan.
Pidana mengintai para tersangka
Kedelapan tersangka terancam dijatuhi Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut dapat mengancam kedelapan tersangka hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Kontributor : Armand Ilham