Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di Jaksel

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:32 WIB
Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di Jaksel
Tersangka kasus penganiayaan terhadap PRT asal Pemalang. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Suara.com - Kepolisian kini telah berhasil mengamankan sejumlah 8 orang tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga yang bekerja di kawasan apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Korban merupakan ART dari Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH alias I (23) yang disiksa gegara dituduh mencuri pakaian majikannya. 

Sejumlah 8 orang tersebut terdiri atas dua orang majikan yang merupakan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64), anak korban, serta ART lainnya yang juga bekerja bersama I.

SK dan MK berperan menjadi tersangka utama, sedangkan ART lainnya turut memainkan aksi bejatnya masing-masing dalam menyiksa I.

Peran pelaku utama: beli alat penyiksa dan beri komando

SK berperan membeli borgol serta rantai yang digunakan untuk merantai I di kandang anjing miliknya sebagai bentuk 'hukuman'. Adapun MK memberikan komando kepada ART lain untuk melakukan penyiksaan terhadap I.

I menerima ragam siksaan bejat dari para tersangka. Sebut saja dia dicakar, disiram air panas, hingga ditelanjangi.

Bahkan, aksi bejat tersebut sempat direkam oleh salah seorang tersangka.

"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

baca juga

"Lalu memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," sambungnya.

JS anak majikan berperan merantai korban

Korban juga disebut sempat dirantai ke kandang anjing. Adapun sosok yang berperan dalam tindakan keji tersebut tak lain adalah JS, anak dari SK dan MK.

"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," beber Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini Senin (12/12/2022).

Peran para ART lainnya

Alih-alih membela korban, ART lain justru turut menyiksanya di bawah perintah sang majikan untuk memborgol dan merendam kaki korban dengan air.

ART lain berinisial E bahkan sampai menyuapi cabai ke korban secara paksa.

"ART (yang lain) juga berperan memukul dengan besi, menendang hingga menyuapi korban dengan cabai," ungkap Zulpan.

Nahasnya lagi, mereka disebut mulai memiliki inisiatif untuk melanjutkan penyiksaan dengan cara memukul.

"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul," lanjut Zulpan.

Pidana mengintai para tersangka

Kedelapan tersangka terancam dijatuhi Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut dapat mengancam kedelapan tersangka hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang

Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang

Joglo | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB

Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:16 WIB

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:46 WIB

'Yosua Lari saat Saya Gedor Kaca' Kesaksian Kuat Ma'ruf Menceritakan Kejadian di Magelang

'Yosua Lari saat Saya Gedor Kaca' Kesaksian Kuat Ma'ruf Menceritakan Kejadian di Magelang

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:29 WIB

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Sumatera | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:02 WIB

Viral! ART Wanita Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Viral! ART Wanita Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Video | Rabu, 14 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×