Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:51 WIB
Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Suara.com - Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, seluruh aset milik terdakwa kasus investasi bodong itu pun juga akan dikembalikan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu pun membuat Doni tidak harus membayar kerugian korban. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12/2022).

Hakim menjelaskan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Alasannya karena hingga sekarang, regulasi trading atau binary option di Indonesia masih belum jelas.

Karena itu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dua dakwaan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU sendiri sebelumnya menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban mencapai Rp17 miliar.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas vonis tersebut, hakim juga meminta agar barang bukti aset-aset Doni Salmanan dikembalikan. Aset yang dimaksud adalah kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap Doni Samanan. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pasalnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

baca juga

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Jabar | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:37 WIB

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:32 WIB

Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara

Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara

Moots | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:28 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB

Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban

Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:14 WIB

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

Cianjur | Kamis, 15 Desember 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×