Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:51 WIB
Alasan Tak Terduga Hakim Minta Kendaraan sampai Sertifikat Rumah Dibalikin ke Doni Salmanan
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Suara.com - Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, seluruh aset milik terdakwa kasus investasi bodong itu pun juga akan dikembalikan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu pun membuat Doni tidak harus membayar kerugian korban. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12/2022).

Hakim menjelaskan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Alasannya karena hingga sekarang, regulasi trading atau binary option di Indonesia masih belum jelas.

Karena itu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dua dakwaan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU sendiri sebelumnya menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban mencapai Rp17 miliar.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas vonis tersebut, hakim juga meminta agar barang bukti aset-aset Doni Salmanan dikembalikan. Aset yang dimaksud adalah kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap Doni Samanan. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pasalnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?

Jabar | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:37 WIB

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:32 WIB

Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara

Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara

| Kamis, 15 Desember 2022 | 14:28 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB

Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban

Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:14 WIB

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

Gagal Miskin, Istri Doni Salamanan Ucapkan Hal Ini Sehari Sebelum Vonis

| Kamis, 15 Desember 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB