Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Mengaku Salah dan Minta Maaf

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 03:33 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Mengaku Salah dan Minta Maaf
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, di Gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai penerima, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI