Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga eks Kabiro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 'ngegas' berulang kali membantah dirinya disebut memerintahkan mengambil DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan pada hari ini, Jumat (16/12/2022) dihadirkan sebagai salah satu saksi yang diperiksa di sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa menanyakan terkait pengambilan DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo apakah termasuk dalam lingkup surat perintah?
Di momen ini Hendra Kurniawan terlihat tegang. Dengan nada meninggi ia menegaskan jika pihaknya tidak ada memerintahkan mengambil, hanya mengamankan.
"Saya tekankan ya pak, tidak ada kegiatan mengambil itu barang, hanya mengamankan," ujar Hendra Kurniawan.
"Saya lanjutkan, apakah kegiatan melakukan pra-rekonstruksi masuk dalam lingkup surat perintah?," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan ini, Hendra juga tampak gusar. Sekali lagi ia tampak 'ngegas' bahwa kegiatan itu bukan pra-rekonstruksi melainkan baru peragaan.
"Ini saya diluruskan dulu, bukan pra-rekonstruksi, ini peragaan, supaya tahu peran dan posisinya," ujar Hendra.
"Kenyataan ada peragaan itu dilakukan?," tanya jaksa lagi.
"....Kenyataannya ada, itu sudah masuk dalam rangkaian penyelidikan," jawab Hendra.
Kembali jaksa juga menanyakan, apakah ada peran Hendra Kurniawan selaku saksi memerintahkan penyelidik Jakarta Selatan?
"Saya tidak pernah memerintahkan, cuma ini menjadi satu permasalahan, cuma dia mengkopi itu biasa," ujar Hendra menjawab pertanyaan jaksa.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumya, terdakwa lain dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan ketika menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan keberadaan surat perintah penggantian DVR CCTV itu.