Jaksa penuntut umum menegur Irfan Widyanto gegara tertawa sembari memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dikutip dari Suara.com, jaksa awalnya mencecar pertanyaan kepada Irfan soal adanya perintah untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga terkait kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Pengambilan itu terjadi tiga hari sebelum Yosua tewas dieksekusi di rumah Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Singkat cerita, Irfan pun mengambil DVR CCTV itu lalu menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru.
Jaksa lalu bertanya apakah Irfan membayar Afung pada saat itu. Irfan mengatakan dia membayar Afung menggu akan uang milik temannya.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
Jaksa makin penasaran karena mempertanyakan alasan Irfan membayar Afung menggunakan uang rekannya. Padahal, teman Irfan bukan merupakan anggota kepolisian.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan.