TAKA Desak Jokowi Perintahkan KLHK untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:46 WIB
TAKA Desak Jokowi Perintahkan KLHK untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa
Tim Advokasi Kebebasan Akademik (TAKA) dari LBH Pers, Mulya Sarmono (kiri); LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi; Rivki (kanan). (Suara.com/Yosea Arga)

"Berdasarkan hal tersebut, hari ini kami melayangkan banding administratif karena kami melihat tanggapan tersebut tidak menjawab permasalahan dan tuntutan yang kami minta," beber Jihan.

Jihan menambahkan, respons dari KLHK adalah bentuk dari upaya menghalang-halangi peneliti asing untuk melakukan penelitian. Kemudian, jawaban KLHK juga tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta sebagaimana keberatan yang dilayangkan TAKA.

"Surat tersebut merupakan respons yang dituangkan dalam kebijakan anti-sains yang menghalang-halangi peneliti asing melakukan penelitian. Kedua, jawaban tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana yang kami layangkan dalam keberatan administratif," tutup jihan.

TAKA terdiri dari 18 organiasi yakni, Amnesty International Indonesia, Change.org, Constitutional and Administrative Law Society, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, Greenpeace Indonesia, IndoPROGRESS, JATAM, dan kantor Hukum AMARTA.

Kemudian Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, LBH Jakarta, LBH Pers, SAFEnet, PERLUDEM, PUSAD UM Surabaya, SAKSI Universitas Mulawarman, STH Jentera, WALHI Jawa Timur, dan YLBHI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI