Suara.com - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim tak banyak bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik,” kata Luqman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
“Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” tambah dia.
Saat ditanya soal pemerasan TKA hingga aliran uang hasil pemerasan, Luqman enggan menjawab.
“Pokoknya ke penyidik aja, lebih baik ke penyidik yang lebih valid, nanti kalau saya bisa lupa,” ujar Luqman.
Tiga Eks Menteri Bakal Dipanggil KPK
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.
Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga di Balik Tuntutan 7 Tahun Hasto dan Tom Lembong, Ada Peran Jokowi?
Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida menjadi Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.
“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang. Tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka