Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sejumlah pejabat di Pemprov DKI punya harta melimpah dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (15/12/2022) kemarin. Bahkan ia menyebut ada pejabat DKI yang memiliki lahan hingga puluhan bidang.
Selain itu, Alexander mendengar ada oknum pejabat Pemprov DKI yang masih berusaha mencari uang tambahan dari proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga pengurusan perizinan padahal harta sudah melimpah. Ia mengatakan hal itu menjadi titik paling rawan kebocoran anggaran di DKI.
Lantas berapa gaji pegawai sampai pejabat Pemprov DKI sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Berapa Gaji Pegawai Pemprov DKI?
Besaran gaji pokok PNS termasuk di DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lampiran PP itu memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Blak-blakan! Jabat PJ Gubernur DKI Saja Susah, Heru Budi Ogah Maju Pilkada 2024
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III