Disindir KPK Punya Harta Melimpah, Berapa Sih Gaji Pegawai sampai Pejabat Pemprov DKI?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:53 WIB
Disindir KPK Punya Harta Melimpah, Berapa Sih Gaji Pegawai sampai Pejabat Pemprov DKI?
Ilustrasi Uang - Gaji Pegawai Pemprov DKI (Unsplash)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sejumlah pejabat di Pemprov DKI punya harta melimpah dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (15/12/2022) kemarin. Bahkan ia menyebut ada pejabat DKI yang memiliki lahan hingga puluhan bidang.

Selain itu, Alexander mendengar ada oknum pejabat Pemprov DKI yang masih berusaha mencari uang tambahan dari proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga pengurusan perizinan padahal harta sudah melimpah. Ia mengatakan hal itu menjadi titik paling rawan kebocoran anggaran di DKI.

Lantas berapa gaji pegawai sampai pejabat Pemprov DKI sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.

Berapa Gaji Pegawai Pemprov DKI?

Besaran gaji pokok PNS termasuk di DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lampiran PP itu memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

baca juga

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS DKI Jakarta

Selain mendapat gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun TPP ini yang jadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP. Berikut rincian TPP untuk PNS DKI Jakarta:

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta hingga Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta hingga Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta hingga Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta hingga Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta hingga Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta hingga Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta hingga Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta hingga Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta hingga Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta hingga Rp 4,86 juta

Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta tentu berbeda dengan TTP wilayah lain.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

Batam | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:12 WIB

Kaget Dengan Gaji yang Diterima Lala Pengasuh Rafathar, Raffi Ahmad: Nagita Pelit

Kaget Dengan Gaji yang Diterima Lala Pengasuh Rafathar, Raffi Ahmad: Nagita Pelit

Selebtek | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:09 WIB

Mencium Gelagat Heru Budi Ingin Hapus Jejak Anies di Jakarta, Syarif Gerindra: Tapi Belum Ada Bukti Kuat

Mencium Gelagat Heru Budi Ingin Hapus Jejak Anies di Jakarta, Syarif Gerindra: Tapi Belum Ada Bukti Kuat

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:59 WIB

Akhirnya HOOK Entertainment Bayar $4,1 Juta USD kepada Lee Seung Gi

Akhirnya HOOK Entertainment Bayar $4,1 Juta USD kepada Lee Seung Gi

Your Say | Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:47 WIB

Tudingan KPK Sebut Pejabat DKI Punya Harta Melimpah Tanah Di Mana-mana, Penghasilan Sampai Bikin Iri Orang Kementerian

Tudingan KPK Sebut Pejabat DKI Punya Harta Melimpah Tanah Di Mana-mana, Penghasilan Sampai Bikin Iri Orang Kementerian

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:08 WIB

Terkini

Outback, Drama Misteri Terbaru Netflix Resmi Umumkan Jajaran Pemeran Utama

Outback, Drama Misteri Terbaru Netflix Resmi Umumkan Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:30 WIB

Harga iPhone 14 per September 2026, Naik atau Turun Drastis?

Harga iPhone 14 per September 2026, Naik atau Turun Drastis?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 12:27 WIB

Alasan John Herdman Coret Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri dari Skuad Timnas Indonesia

Alasan John Herdman Coret Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri dari Skuad Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 12:27 WIB

Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI

Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 12:26 WIB

Belanja Negara di RAPBN 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Menkeu Suahasil: Pertama Kali dalam Sejarah

Belanja Negara di RAPBN 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Menkeu Suahasil: Pertama Kali dalam Sejarah

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:25 WIB

Jelajah Keindahan Danau Toba Lewat Bentang Cerita Repsol Ride Story

Jelajah Keindahan Danau Toba Lewat Bentang Cerita Repsol Ride Story

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 12:25 WIB

Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek

Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 12:24 WIB

Anime Bride of the Barrier Master Ungkap 5 Karakter Baru Jelang Tayang 2027

Anime Bride of the Barrier Master Ungkap 5 Karakter Baru Jelang Tayang 2027

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:20 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Desak BGN-SPPG Bertanggung Jawab Secara Hukum

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Desak BGN-SPPG Bertanggung Jawab Secara Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 12:18 WIB

Pelindo Jasa Maritim Tunjuk Terpidana Penghina Jusuf Kalla Menjadi Komisaris Independen

Pelindo Jasa Maritim Tunjuk Terpidana Penghina Jusuf Kalla Menjadi Komisaris Independen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:18 WIB

×