Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.