Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:04 WIB
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
Jokowi Menyapa Masyarakat yang Hadiri Proses Kirab Dalam Acara Ngunduh Mantu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI