Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship Usai Viral Diprotes, Ini Rincian Besarannya

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:26 WIB
Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship Usai Viral Diprotes, Ini Rincian Besarannya
Ilustrasi dokter - Gaji dokter internship (Unsplash)

Suara.com - Kementerian Kesehatan sebelumnya mengeluarkan surat yang dilansir di jdih.kemkes.go.id  yang menuliskan soal kebijakan besaran bantuan hidup peserta program internship dokter dan dokter gigi Indonesia dengan penempatan terhitung tahun 2023 mendatang.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa peserta internship dokter wilayah ibukota provinsi akan diberikan bantuan sebesar Rp1.180.400 saja, sedangkan pada tahun 2022 bantuan hidup dokter internship mencapai Rp3.500.000 per orang per bulannya.

Hal ini jelas mendapat protes keras dari banyak kalangan, terutama para dokter internship yang akan menjalani internship selama beberapa waktu.

Aksi protes ini pun dikemukakan oleh seorang dokter melalui akun Twitter. Ia mengungkapkan protes dan keluh kesahnya soal kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan para calon dokter ini.

Di dalam surat tersebut, biaya yang diberikan kepada dokter internship yang ditempatkan di ibukota provinsi menjadi biaya terkecil.

Hal tersebut pun menyeruak di media sosial. Bahkan, salah satu platform petisi pun menawarkan jasa untuk membuat petisi kepada Kemenkes atas protes masalah biaya hidup yang terlalu kecil tersebut.

Selain itu, peraturan soal dokter internship yang tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain selain lokasi internship mereka membuat kehidupan para dokter internship lebih terbatas dari sebelumnya. 

Keluhan para dokter pun mendapat respons dari Kemenkes RI. Melalui instagram @Kemenkes_RI, pihak Kemenkes pun mengklarifikasi surat keputusan yang beredar di masyarakat.

"Hai #healthies! Mendengar masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan mengevaluasi besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi dokter internship tahun 2023. Berapa besarannya? Cek masing-masing kategorinya disini yuk!" tulis Kemenkes di instagramnya.

Di dalam unggahan tersebut, ada beberapa evaluasi dan koreksi dari biaya hidup yang sebelumnya beredar di masyarakat. Adapun rincian Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang resmi dialokasikan adalah sebagai berikut.

1. Kategori pertama Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): Rp6.499.575

2. Kategori kedua Maluku, NTT, dan Papua (di luar DTPK): Rp3.999.574

3. Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) : Rp3.727.034

4. Kategori keempat Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) : Rp3.498.800

5. Kategori kelima ibukota provinsi di Sumatera dan NTB : Rp3.241.200

6. Kategori keenam Jawa dan Bali : Rp3.241.200

Perubahan dalam rangka evaluasi ini pun diungkap Kemenkes sebagai langkah mendukung pemenuhan dan pemerataan dokter di seluruh pelosok Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship

Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship

Metro | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:54 WIB

Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur

Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 20:40 WIB

Deteksi Dini Kanker Serviks Masih Rendah

Deteksi Dini Kanker Serviks Masih Rendah

Tantrum | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:33 WIB

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pemerintah Soroti Polusi Udara yang Kian Memburuk

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pemerintah Soroti Polusi Udara yang Kian Memburuk

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 19:44 WIB

Isu Biaya Hidup Dokter Internship Diberhentikan, Kemenkes Angkat Bicara

Isu Biaya Hidup Dokter Internship Diberhentikan, Kemenkes Angkat Bicara

Health | Rabu, 13 Juli 2022 | 20:40 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB