Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Pukat UGM: Korupsi di Berbagai Lini Jadi Masalah Serius

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:57 WIB
Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Pukat UGM: Korupsi di Berbagai Lini Jadi Masalah Serius
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Unversitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, kasus dugaan suap alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi dari berbagai level. Adapun dalam kasus ini turut menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.

Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha menyebut, dalam dua tahun ke belakang, sudah terungkap kasus korupsi di berbagai lini, yakni kementerian, penegak hukum, hingga wakil rakyat. Artinya, ini merupakan masalah yang serius.

"Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius," kata Yuris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus ini, disebut Yuris, sebagai cerminan rentannya sektor hibah atau bantuan sosial (bansos) terhadap praktik korupsi. Menurut dia, sektor tersebut harus menjadi perhatian, terlebih menjelang Pemilihan Umum 2024.

"Sudah banyak studi yang menyebut anggaran hibah dan bansos menjadi sangat rawan disalahgunakan menjelang konstestasi Pemilu atau Pilkada. Khususnya di wilayah Jatim, ini perlu menjadi catatan merah karena modus korupsi melalui hibah atau bansos sangat sering terjadi," jelas dia.

Untuk itu, Yuris berharap agar publik lebih jeli dalam menerima hibah atau bansos. Kata dia, tidak ada kewajiban memberikan cash back kepada pejabat publik.

"Memang sudah tugas pejabat publik, memberikan porsi hibah atau bansos kepada organisasi atau kelompok masyarakat dengan tepat sasaran. Jangan sampai, masyakarat juga justru menjadi "partner in crime" pejabat publik untuk menyelewengkan dana hibah atau bansos tersebut," papar dia.

Sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya yakni Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar, guna memuluskan usulan penerimaan hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7,8 triliun. Kasus ini lantas terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (KPK) di Kota Surabaya pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal saat pemerintah Jawa Timur memutuskan merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun dari anggaran 2020 dan anggaran 2021 dalam APBD. Hibah dengan nilai yang fantastis itu ditujukan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

Johanis mengatakan, pengusulan dana hibah itu atas aspirasi dan usulan anggota DPRD Jawa Timur, termasuk Sahat yang merupakan wakil ketua dewan.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan pemberiaan dana hibah. Hanya saja, dengan catatan adanya uang pemulus atau uang muka. Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, sekaligus Koordinator Pokmas berminat dengan tawaran Sahat itu.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat) dengan tersangka AH (Abdul) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon (uang muka)," ungkap Johanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diintai Sejak di Mal, Begini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Diintai Sejak di Mal, Begini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:18 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

Batam | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:12 WIB

Respons Partai Golkar Usai Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka KPK: Ini Cambuk Dan Peringatan

Respons Partai Golkar Usai Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka KPK: Ini Cambuk Dan Peringatan

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB