Dalam gugatannya tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta, serta kerugian immateriil dengan total uang senilai Rp 2 miliar.
5. Konfirmasi Pihak Garuda
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni, menjelaskan bahwa ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol beberapa waktu lalu,
Secara kronologis, Isnaeni menjelaskan bahwa ia dan timnya dipanggil oleh KPU karena ada komplain dari masyarakat. Isnaeni dan rekan-rekannya pun kemudian langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukanlah anggota dari Partai Garuda.
Ia juga mengaku bahwa ia tidak pernah memasukkan atau mencatutkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda seperti yang telah disebutkan dalam gugatan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa