Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:19 WIB
Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya - Ilustrasi gereja. (Shutterstock)

Suara.com - Setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani akan merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas dan organisasi Muslim di Indonesia kerap memberikan bantuan untuk pengamanan serta penjagaan di area gereja saat pelaksanaan misa Natal. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum muslim menjaga gereja, boleh atau tidak. 

Melansir dari laman NU Online, menjaga gereja merupakan sebuah persoalan yang masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menegaskan bahwa menjaga gereja adalah wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya kemaksiatan).

Sebab menurut penilaian mereka, menjaga gereja terdapat peran untuk mensukseskan terjadinya suatu hal yang tidak dibenarkan di dalam ajaran Islam. Lantas benarkah demikian? 

Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum muslim menjaga gereja saat Natal menurut Buya Yahya berikut. 

Hukum Muslim Menjaga Gereja 

Melalui chanel YouTube, Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan saat pelaksanaan ibadah non-Muslim terutama pada saat misa Natal adalah boleh. Terlebih jika seorang muslim itu berprofesi sebagai Polisi, TNI, hansip atau lainnya. 

"Jika Anda memang orang yang mengamankan negara seperti Polisi, satpam, hansip dan sebagainya jika ada agama lain yang merayakan apa saja hari raya mereka maka Anda wajib untuk menjaganya dan tidak dosa," Kata Buya Yahya. 

Bahkan jika ada orang non-Islam yang sedang beribadah biasa dan diganggu oleh orang Islam, kita sebagai muslim harus menegurnya. Karena menganggu ibadah agama lain sama saja dengan perbuatan yang keji. 

"Orang non muslim yang melakukan ibadah bukan sekedar merayakan hari raya agamanya, kemudian mereka diganggu oleh orang Islam Anda harus marah dengan orang Islam. Misalnya ada orang Islam yang melakukan kebaktian di gereja dan diganggu orang Islam. Maka sebagai orang Islam kita harus marah kepadanya," ungkap Buya. 

Karena sesungguhnya, ibadah yang dilakukan di tempat yang sudah seharusnya dan tidak mengganggu umat beragama lainnya maka kita tidak boleh melarangnya.

Bahkan jika Anda memiliki tugas untuk mengamankan acara keagamaan tersebut. Maka Anda sebagai muslim wajib mengamankan atau menjaga tempat ibadah agama lain.   

"Jadi menjaga (gereja bagi seorang muslim) hukumnya tidak dosa bahkan menjadi kewajiban kalau memang Anda punya tugas seperti itu," tambah Buya Yahya. 

Adapun hal yang tidak diperpolehkan atau dilarang dalam menjalani tugas menjaga gereja yaitu ikut-ikutan dalam merayakan acara agama non muslim.

Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan yang maksiat. Karena membantu mensukseskan acara yang diselenggarakan oleh agam lain. Seperti yang dijelaskan Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah: 

“Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

600 Personel Polisi Siap Amankan Kota Malang Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

600 Personel Polisi Siap Amankan Kota Malang Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Malang | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:04 WIB

5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?

5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

Demokrat Ikut Terseret Buntut Kontroversi Bupati Lebak yang Larang Umat Kristen Ibadah di Ruko: AHY Gimana nih?

Demokrat Ikut Terseret Buntut Kontroversi Bupati Lebak yang Larang Umat Kristen Ibadah di Ruko: AHY Gimana nih?

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:10 WIB

Macam-Macam Ucapan Hari Natal 2022, Cocok Untuk Media Sosial

Macam-Macam Ucapan Hari Natal 2022, Cocok Untuk Media Sosial

Your Say | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:30 WIB

Terkini

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB