Suara.com - Setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani akan merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas dan organisasi Muslim di Indonesia kerap memberikan bantuan untuk pengamanan serta penjagaan di area gereja saat pelaksanaan misa Natal. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum muslim menjaga gereja, boleh atau tidak.
Melansir dari laman NU Online, menjaga gereja merupakan sebuah persoalan yang masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menegaskan bahwa menjaga gereja adalah wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya kemaksiatan).
Sebab menurut penilaian mereka, menjaga gereja terdapat peran untuk mensukseskan terjadinya suatu hal yang tidak dibenarkan di dalam ajaran Islam. Lantas benarkah demikian?
Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum muslim menjaga gereja saat Natal menurut Buya Yahya berikut.
Hukum Muslim Menjaga Gereja
Melalui chanel YouTube, Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan saat pelaksanaan ibadah non-Muslim terutama pada saat misa Natal adalah boleh. Terlebih jika seorang muslim itu berprofesi sebagai Polisi, TNI, hansip atau lainnya.
"Jika Anda memang orang yang mengamankan negara seperti Polisi, satpam, hansip dan sebagainya jika ada agama lain yang merayakan apa saja hari raya mereka maka Anda wajib untuk menjaganya dan tidak dosa," Kata Buya Yahya.
Bahkan jika ada orang non-Islam yang sedang beribadah biasa dan diganggu oleh orang Islam, kita sebagai muslim harus menegurnya. Karena menganggu ibadah agama lain sama saja dengan perbuatan yang keji.
"Orang non muslim yang melakukan ibadah bukan sekedar merayakan hari raya agamanya, kemudian mereka diganggu oleh orang Islam Anda harus marah dengan orang Islam. Misalnya ada orang Islam yang melakukan kebaktian di gereja dan diganggu orang Islam. Maka sebagai orang Islam kita harus marah kepadanya," ungkap Buya.
Baca Juga: 5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?
Karena sesungguhnya, ibadah yang dilakukan di tempat yang sudah seharusnya dan tidak mengganggu umat beragama lainnya maka kita tidak boleh melarangnya.