Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:19 WIB
Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apa Hukum Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Begini Penjelasan Buya Yahya - Ilustrasi gereja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan jika Anda memiliki tugas untuk mengamankan acara keagamaan tersebut. Maka Anda sebagai muslim wajib mengamankan atau menjaga tempat ibadah agama lain.   

"Jadi menjaga (gereja bagi seorang muslim) hukumnya tidak dosa bahkan menjadi kewajiban kalau memang Anda punya tugas seperti itu," tambah Buya Yahya

Adapun hal yang tidak diperpolehkan atau dilarang dalam menjalani tugas menjaga gereja yaitu ikut-ikutan dalam merayakan acara agama non muslim.

Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan yang maksiat. Karena membantu mensukseskan acara yang diselenggarakan oleh agam lain. Seperti yang dijelaskan Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah: 

“Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360). 

Jadi seorang hukum muslim menjaga gereja adalah boleh, apalagi saat umat agama lain tengah mengadakan acara keagamaan mereka. Sebagai catatan, seorang muslim hanya boleh membantu menjaga keamanan acara agama lain termasuk misa natal di gereja. Namun mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam acara tersebut karena merupakan perbuatan maksiat. 

Demikian tadi hukum muslim menjaga gereja, Buya Yahya menjelaskan jika hukumnya boleh apalagi jika Anda memang ditugaskan untuk mengamankannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: 5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI