Jadi seorang hukum muslim menjaga gereja adalah boleh, apalagi saat umat agama lain tengah mengadakan acara keagamaan mereka. Sebagai catatan, seorang muslim hanya boleh membantu menjaga keamanan acara agama lain termasuk misa natal di gereja. Namun mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam acara tersebut karena merupakan perbuatan maksiat.
Demikian tadi hukum muslim menjaga gereja, Buya Yahya menjelaskan jika hukumnya boleh apalagi jika Anda memang ditugaskan untuk mengamankannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari