"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa.
"Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi harus tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuhnya.
JPU kembali menegaskan penjelasan saksi ahli, "Artinya Saudara menilai bahwa itu sudah pasti berencana?"
"Pasti berencana," tegas Mustofa.