Kesaksian Adi itu dipaparkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Adi menerangkan grup bernama 'Duren Tiga' itu dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Bripka Ricky.
“Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun Whatsapp dengan nama Ricky Wibowo,” kata Adi.
Kata Adi, kelima terdakwa pembunuhan Yosua ada di dalam grup tersebut.