Suara.com - Masih menjadi teka-teki, apakah Ferdy Sambo benar-benar melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atau tidak. Sebab, seorang ahli kriminolog mengatakan demikian. Sementara kesaksian Sambo seolah menyangkal tudingan tersebut.
Dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa, dihadirkan sebagai saksi. Adapun saat itu, seluruh terdakwa datang.
Jaksa bertanya kepada Mustofa soal kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J. Ia diminta untuk menjelaskan apakah ada unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
"Dalam keahlian saudara sebagai kriminologi, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan perencanaan pembunuhan atau bukan?” tanya jaksa dalam persidangan.
Mustofa menilai kematian Yosua adalah peristiwa pembunuhan berencana. Ia kemudian menjelaskan, bahwa dalam kasus di Duren Tiga itu, terjadi serangkaian hal yang mengandung unsur perencanaan.
Hal tersebut diketahui Mustofa dari keterangan yang disampaikan penyidik saat proses pemberkasan perkara. Ia memastikan dari rangkaian peristiwa dari Saguling hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga itu direncanakan.
"Berdasarkan ilustrasi, dan kronologis yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat secara keilmuan bahwa di sana terjadi perencanaan,” ujar Mustofa.
Perencanaan itu, lanjut Mustofa, tidak hanya dilakukan sebelum pembunuhan. Namun juga terjadi setelah Yosua meninggal dunia. Mustofa menarik kesimpulan ini usai dalang kasus tersebut terungkap. terlihat dengan terungkapnya hasil
"Dalam kasus pembunuhan berencana pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam, mengatur," jelas Mustofa.
Baca Juga: Momen Kocak Rasamala Aritonang Malah Lempar Pertanyaan Rugikan Ferdy Sambo: Lho Kok?
"Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja tentang siapa saja yang harus melakukan, dan siapa saja terlibat, yang membuat skenario tindak lanjut sampai pada rencana agar peristiwa pembunuhan itu tidak terlihat,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menanyakan peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menurut pandangan secara kriminolog. Mustofa menjawab jika pasangan suami istri itu satu paket. Di mana Sambo memberikan perintah atas sepengetahuan Putri.
“Kalau istri dari terdakwa FS, (Putri Candrawathi) dalam taraf yang kurang lebih sama (seperti Sambo) karena sebagai majikan. Sementara terhadap terdakwa lainnya (terdakwa Bripka RR, dan Kuat Maruf), hanya diikut sertakan dalam keadaan sebagai bawahan,” terang Mustofa.
Kesaksian Sambo yang Seolah Menyangkal Pembunuhan Berencana
Adapun sebelumnya, dalam sidang Rabu (7/12/2022), Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak. Ia bercerita awalnya dirinya melabrak Yosua karena melecehkan istrinya.
"Saya bilang (ke Yosua), 'Kamu kurang ajar!' Saya perintahkan Richard untuk hajar," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel.