Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap Rp3,7 M

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:16 WIB
Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap Rp3,7 M
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Suara.com - Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang ia terima secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar .

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA yang diduga terima suap Rp3,7 M.

Profil Edy Wibowo 

Edy Wibowo merupakan sosok yang dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015. Ia dilantik oleh Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung bersama para pejabat lainnya seperti Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti,  Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.

Panitera Pengganti MA berbeda dengan Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Namun, meski sebagai Panitera Pengganti, ia adalah Hakim Pengadilan Tingkat I.

Melansir dari situs resmi Universitas Pelita Harapan, Edy merupakan alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum. Ia pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Selanjutnya pada 2015, Edy beralih tugas menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Edy juga berkontribusi sebagai pembicara utama di seminar hukum tingkat nasional, tim monitoring, sertifikasi mediator, dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, dan pemateri perancangan kesepakatan AZ Law and Conflict Resolution.

Jadi tersangka KPK

Kini ia ditangkap atas dugaan suap . Uang sebesar Rp3,7 miliar tersebut diterima Edy melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri sebagai perwakilannya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara itu diawali dengan adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.

Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim pun memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dan diikuti akibat hukumnya.

Akhirnya Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak pailit.

Agar kasasi disahkan, pada Agustus 2022 Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan pendekatan dan meminta Muhajir dan Albasri membantu proses tersebut. Upaya itu pun disertai kesepakatan pemberian uang hingga Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan bahwa RS SKM tidak pailit.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT

Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:46 WIB

Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Jaksa Agung Jampidsus

Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Jaksa Agung Jampidsus

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:26 WIB

KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak

KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak

Foto | Selasa, 20 Desember 2022 | 10:17 WIB

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 06:23 WIB

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 05:41 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB