Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara, Hadiah untuk Jokowi Setelah Pensiun Presiden

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 20:26 WIB
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara, Hadiah untuk Jokowi Setelah Pensiun Presiden
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara - Ilustrasi rumah tempat tinggal (pexels.com/binyamin-mellish)

Suara.com - Belakangan ini ramai beredar informasi bahwa negara akan memberikan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa jabatannya sebagai pemimpin negara berakhir pada 2024 mendatang. Rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi itu disebut dengan rumah negara. Lantas apa beda rumah dinas dan rumah negara? 

Diketahui, lokasi rumah yang akan dibangunkan untuk PresidenJokowi berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas rumah negara sekitar 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Adapun harga lahan rumah negara mencapai Rp 10 juta per meternya. 

Terkait rumah pemberian negara tersebut, mungkin banyak orang yang belum mengetahui beda rumah dinas dan rumah negara. Mengingat istilah rumah dinas sudah sejak lama melekat pada benak masyarakat Indonesia. 

Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara 

Terdapat beberapa perbedaan antara rumah dinas dan rumah negara, adapun berikut ini perbedaannya: 

1. Beda Landasan Hukum 

Perbedaan l mendasar antara rumah dinas dengan rumah negara untuk Jokowi adalah landasan hukum yang mengatur keduanya. Untuk rumah dinas, sebenarnya adalah kosa kata bahasa sehari-hari yang biasa digunakan ketika menyebutkan rumah negara. 

Sehingga istilah rumah dinas ini tidak tertera dalam peraturan dan yang ada hanya rumah negara. Landasan hukum mengenai rumah negara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 yang mengtur tentang Rumah Negara, dan aturan turunannya yang terkait. 

Sementara untuk rumah dari pemerintah untuk Jokowi ketika nanti sudah tidak menjabat sebagai kepala negara, memiliki payung hukum yang berbeda. Adapun landasan hukumnya tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta semua aturan turunannya yang terkait. 

2. Beda Pengertian serta Peruntukan 

Jik merujuk PP Nomor 40/1994, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki oleh negara dan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian seta sarana prasarana pembinaan keluarga, menunjang pelaksanaan setiap tugas oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. 

Pemberian rumah untuk Jokowi sendiri, mengutip pada Perpres Nomor 52/2014, Pasal 1 yang menyebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebagai Presiden atau wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. 

Melalui pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara pengertian dan peruntukan, rumah dinas atau rumah negara hanya untuk pejabat dan pegawai negeri yang masih bertugas. Sementara rumah yang akan diberikan oleh negara kepada Presiden Jokowi adalah semacam hadiah atau pemberian berupa rumah untuk mantan Presiden yang sudah selesai mengabdi. 

3. Spesifikasi Rumah Berbeda 

Melihat dari segi spesifikasi hunian, antara rumah dinas dan rumah yang diberikan negara kepada Jokowi juga berbeda. Karena pada dasarnya, rumah negara memiliki tiga jenis sesuai golongan. Sementara rumah yang diberikan kepda mantan Presiden atau Wakil Presiden tidak memiliki jenis atau tipe apapun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit

Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:08 WIB

Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?

Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:04 WIB

Rumah Pemberian Negara untuk SBY

Rumah Pemberian Negara untuk SBY

Foto | Minggu, 30 Oktober 2016 | 23:36 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB