Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:05 WIB
Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita akan segera dibebaskan dan tidak jadi tersangka kasus kanjuruhan lagi. (ligaindonesiabaru.com)

Suara.com - Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan dan Tak Lagi Berstatus Tersangka

Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sekaligus mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, akan dibebaskan dari tahanan.

Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum lantaran berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhir masa tahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Jawa Timur kekinian tengah menyiapkan terkait proses pembebasan Lukita.

"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Setelah dibebaskan, lanjut Dedi, Lukita secara otomatis tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," jelasnya.

Enam Tersangka

Lukita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan. Lukita selaku Direktur Utama LIB bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

baca juga
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:04 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

Purwasuka | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:51 WIB

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Purwasuka | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:40 WIB

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Malang | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:06 WIB

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Moots | Senin, 19 Desember 2022 | 19:51 WIB

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 05:47 WIB

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

Moots | Kamis, 15 Desember 2022 | 20:04 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×