Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:05 WIB
Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita akan segera dibebaskan dan tidak jadi tersangka kasus kanjuruhan lagi. (ligaindonesiabaru.com)

Suara.com - Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan dan Tak Lagi Berstatus Tersangka

Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sekaligus mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, akan dibebaskan dari tahanan.

Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum lantaran berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhir masa tahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Jawa Timur kekinian tengah menyiapkan terkait proses pembebasan Lukita.

"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Setelah dibebaskan, lanjut Dedi, Lukita secara otomatis tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," jelasnya.

Enam Tersangka

Lukita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan. Lukita selaku Direktur Utama LIB bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:04 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

| Kamis, 22 Desember 2022 | 12:51 WIB

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

| Kamis, 22 Desember 2022 | 11:40 WIB

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Malang | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:06 WIB

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

| Senin, 19 Desember 2022 | 19:51 WIB

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 05:47 WIB

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

| Kamis, 15 Desember 2022 | 20:04 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB