Perjalanan Kasus Eks Dirut PT LIB, Diam-Diam Sudah Bebas dari Kasus Kanjuruhan

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:35 WIB
Perjalanan Kasus Eks Dirut PT LIB, Diam-Diam Sudah Bebas dari Kasus Kanjuruhan
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Instagram @akhmadhadianlukita)

Suara.com - Kabar tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL) dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur pada 22 Desember 2022. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini bebas dari tahanan usai berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19). 

Hingga kemudian kasus Akhmad Hadian Lukita ini berakhir ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, masa tahanan Akhmad Hadian Lukita juga sudah habis hingga akhirnya dibebaskan. Simak perjalanan kasus eks Dirut PT LIB hingga kini bebas berikut ini.

1. Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 lalu.

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Salah satu pelanggaran Akhmad Hadian Lukita yang membuatnya jadi tersangka adalah adanya manipulasi verifikasi stadion. AHL diduga memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Manipulasi itu ternyata tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang harusnya dilakukan. Tapi AHL sebagai Dirut PT LIB pemegang kompetisi Liga 1 2022-2023 menggunakan hasil verifikasi data kelayakan Stadion dari data dua tahun lalu. 

2. Berkas Belum Lengkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara 5 tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21. Namun, ada satu berkas dari satu tersangka yang belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12). Satu berkas yang belum dinyatakan lengkap itu adalah berkas milik Akhmad Hadian Lukita.

3. Akhmad Hadian Lukita Bebas Tapi Masih Berstatus Tersangka

Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan Akhmad Hadian bebas dari tahanan. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, tapi berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

Walau sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka. "Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap AKBP Achmad Taufiqurrahman selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022).

Pernyataan senada diungkap oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menegaskan bahwa Hadian tidak bebas melainkankan penyidikan tetap berlanjut. Selain itu jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.

"Berkas AHL kami kembalikan, masih P19. AHL bukan bebas, bukan dihentikan tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan

Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dibebaskan

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:05 WIB

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:04 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

| Kamis, 22 Desember 2022 | 12:51 WIB

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

| Kamis, 22 Desember 2022 | 11:40 WIB

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Kejati Siapkan 17 Jaksa

Malang | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:06 WIB

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?

| Senin, 19 Desember 2022 | 19:51 WIB

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 05:47 WIB

Euforia Piala Dunia Sampai Indonesia, Jerinx SID : Masih Ingat Kanjuruhan?

Euforia Piala Dunia Sampai Indonesia, Jerinx SID : Masih Ingat Kanjuruhan?

| Selasa, 20 Desember 2022 | 08:37 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB