Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:14 WIB
Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/22). Dalam sidang itu, mencuat tentang peran "doenpleger", peran yang dinilai bisa membebaskan Bharada E atau Richard Eliezer.

Istilah tersebut diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti bernama Effendi Saragih.

Berikut ini penjelasan untuk mengenal arti peran’doenpleger’ di skenario Ferdy Sambo yang disebut tak bisa dipidana.

Penjelasan Saksi Ahli Effendi

Effendi menjelaskan lengkap terkait istilah "doenpleger" ketika menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa yang terlibat yakni Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada Eliezer membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan terkait syarat "doenpleger". Ronny juga meminta Effendi selaku saksi ahli menjelaskan syarat seseorang disebut "doenpleger".

Effendi menjelaskan bahwa "doenpleger" merupakan orang yang menyuruh lakukan tindak pidana. Sedangkan pihak yang disuruh tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Dasar Hukum 

Istilah ‘Doenpleger’ berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

baca juga

Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Istilah yang Berkaitan

Penafsiran dalam Hukum Pidana terdapat istilah Pleger, Doenpleger, dan Medepleger. Berikut ini penjelasan masing-masing istilah tersebut.

1. Pleger

Pleger adalah pelaku tindak pidana. Hazawinkel Suringa menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang yang dengan seorang diri telah memenuhi seluruh unsur dari delik yang telah ditentukan dalam rumusan delik yang bersangkutan.

2. Doenpleger

Doenpleger adalah seseorang yang menyusuh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.

3. Medepleger

R Sugandi melalui bukunya KUHP dan Penjelasannya menjelaskan bahwa Medepleger adalah melakukan bersama-sama. Artinya, tindak pidana ini dilakukan bersama-sama paling tidak dilakukan dua orang.

Namun ketika dua orang itu hanya melakukan persiapan saja, atau hanya membantu, maka mereka tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan. Namun, hanya sebagai orang yang membantu melakukan sesuai Pasal 56 KUHP

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:31 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana

Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana

Moots | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:56 WIB

Berkali-kali Bilang Siap di Sidang Kasus Yosua, Hakim Semprot Arif Eks Anak Buah Sambo: Gak Jelas!

Berkali-kali Bilang Siap di Sidang Kasus Yosua, Hakim Semprot Arif Eks Anak Buah Sambo: Gak Jelas!

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:45 WIB

Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya

Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:38 WIB

Jaksa 'Bertumbangan', JPU Usul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda sampai Januari 2023, Begini Jawaban Tegas Hakim

Jaksa 'Bertumbangan', JPU Usul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda sampai Januari 2023, Begini Jawaban Tegas Hakim

Moots | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:14 WIB

Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja

Cecar Motif Arif Rahman Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup, Hakim: Kalau Mau Dimusnahkan Bakar Aja

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:59 WIB

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:58 WIB

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:55 WIB