"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena begini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," lanjutnya.
Psikolog kuatkan pengakuan Putri Candrawathi
Masih dalam persidangan yang sama, saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyatakan kalau ia telah melakukan asesmen psikologi pada Putri Candrawathi.
Dan hasilnya menurut dia, istri Ferdy Sambo itu mengakui telah berbohong mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada dirinya di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, lanjut Reni, Putri mengakui kalau tindak kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022,atau sehari sebelum Brigadir J dilaporkan meninggal dunia.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami. Kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti," ujar Reni dalam persidangan.
Adapun tujuan Putri Candrawathi berbohong mengenai pelecehan seksual di rumah Duren Tiga adalah karena ia ketakunan dan dipaksa oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut juga memaksa Putri untuk mengakui dan menandatangani BAP mengenai pelecehan seksual di Duren Tiga.
Kuasa hukum Brigadir J patahkan keterangan saksi
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Setelah mendengarkan pengakuan Putri Candrawathi dan keterangan saksi ahli, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya angkat bicara.
Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan jika memang pelecehan seksual di Magelang dianggap kredibel dan benar terjadi menurut keterangan ahli.
Kejanggalan pertama, kata Kamaruddin adalah, mengapa Ferdy Sambo tidak melapor ke polisi di Magelang ketika ia mengetahui istrinya diperkosa oleh Brigadir J.
Jika perkosaan itu benar terjadi di Magelang, seharusnya Ferdy Sambo membuat laporan polisi (LP) saat itu. Dengan adanya LP itu, maka kepolisian akan melakukan visum dan memeriksa alat kelamin Putri.
Menurut dia, jika memang terjadi perkosaan, maka pada alat kelamin Putri akan terdapat luka atau kerusakan akibat penetrasi yang dipaksakan.
Kamaruddin juga menyoroti pemgakuan Putri yang menyatakan dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Menurut dia, jika memang Putri dibanting sebanyak tiga kali, pasti akan ada bekas atau luka pada tubuhnya. Namun hal itu tidak terbukti.