Menguak Kebenaran Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan dan Dibanting Yosua

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:26 WIB
Menguak Kebenaran Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan dan Dibanting Yosua
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam keterangannya di muka persidangan, Mahrus Ali mengatakan, jika seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual namun tidak memiliki visum, bukan berarti tindak kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.

Pernyataan itu mengacu pada sosok Putri Candrawathi yang selama ini mengaku menjadi korban kekerasan seksual, tetapi dirinya tidak memiliki hasil visum untuk memperkuat pengakuannya itu.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan (motif)," kata Mahrus di depan majelis hakim.

Ia menekankan, tidak adanya visum tidak serta merta menyebabkan kasus kejahatan seksual tersebut lantas menjadi hilang.

Sebab menurut dia, ada sejumlah faktor yang bisa menyebabkan seorang korban pelecehan seksual tidak memiliki visum. Di antaranya korban malu untuk melapor, karena pelecehan seksual, terlebih jika sampai terjadi perkosaan, kerap dianggap merupakan sebuah aib.

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena begini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," lanjutnya.

Psikolog kuatkan pengakuan Putri Candrawathi

Masih dalam persidangan yang sama, saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyatakan kalau ia telah melakukan asesmen psikologi pada Putri Candrawathi.

Dan hasilnya menurut dia, istri Ferdy Sambo itu mengakui telah berbohong mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada dirinya di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV

Namun, lanjut Reni, Putri mengakui kalau tindak kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022,atau sehari sebelum Brigadir J dilaporkan meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI