Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli

Selasa, 27 Desember 2022 | 22:45 WIB
Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hitung-hitungan di atas kertas, tampaknya Richard Eliezer ini adalah partially responsible, maksimal partially responsible," ungkap Reza.

Akan tetapi, Reza bahkan menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari hukum tindak pidana. Hal itu disebut dengan mempertimbangkan sejumlah unsur yang meringankan Eliezer.

"Tapi tidak menutup kemungkinan not criminally responsible/dinyatakan tidak bersalah, kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI