Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 April 2025 | 10:20 WIB
Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung
Eks Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang meloloskan Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi.

Selain itu, Ghufron juga menjadi salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.

Namun, ICW menilai lolosnya Nurul Ghufron ini menjadi persoalan lantaran pernah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal intervensi yang dilakukan untuk mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

Menurut ICW, pemilihan hakim agung semestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung (MA) dari praktik mafia peradilan. Dengan begitu, integritas calon hakim harusnya dinilai sejak tahap administrasi, termasuk rekam jejaknya.

“Berdasarkan catatan ICW, 2 dari 29 hakim yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Bahkan, Gazalba Saleh diadili dua kali dalam kasus korupsi,” demikian bunyi dari keterangan tertulis ICW, dikutip Jumat (25/4/2025).

ICW menegaskan MA merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya.

MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum.

Untuk itu, ICW menegaskan MA harus lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya.

Adapun persyaratan untuk menjadi hakim agung diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 di mana Pasal 6 ayat 2 yang mengatur mengenai persyaratan administrasi calon hakim agung nonkarier hanya mensyaratkan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, bukan sanksi etik. Dengan begitu, ICW menilai Nurul Ghufron diloloskan karena tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

baca juga

“Komisi Yudisial seharusnya mengatur pula mengenai penjatuhan sanksi etik dalam tahap administrasi, sebab sanksi etik juga menjadi perhatian utama dalam menyaring calon hakim agung yang berintegritas,” ujar ICW.

Menurut mereka, lolosnya Nurul Ghufron kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum. Sebab, lanjut ICW, hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, tetapi juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.

ICW menyebut penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan Ghufron sehingga membuatnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK seharusnya menjadi dasar bagi KY untuk tidak meloloskan Ghufron.

“Oleh sebab itu, ICW mendesak Komisi Yudisial agar tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung,” tegas ICW.

Selain itu, ICW juga meminta KY untuk meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi serta memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.

KY juga dinilai harus menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan

News | Rabu, 23 April 2025 | 15:05 WIB

Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Entertainment | Selasa, 22 April 2025 | 16:10 WIB

Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!

Entertainment | Minggu, 20 April 2025 | 19:04 WIB

Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan

Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan

Entertainment | Minggu, 20 April 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 09:25 WIB

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 09:15 WIB

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:02 WIB

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bitcoin Dijual Massal Investor,  JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bitcoin Dijual Massal Investor, JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:50 WIB

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:35 WIB

Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep

Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 08:34 WIB

Stok Pangan Ada, Harga Masih Tinggi: DPR Soroti Cabai Tembus Rp95 Ribu

Stok Pangan Ada, Harga Masih Tinggi: DPR Soroti Cabai Tembus Rp95 Ribu

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:30 WIB

Tanaman Hias Indoor Pembawa Hoki di Rumah Sesuai Shio, Dipercaya Bawa Kemakmuran

Tanaman Hias Indoor Pembawa Hoki di Rumah Sesuai Shio, Dipercaya Bawa Kemakmuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 08:30 WIB

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 08:25 WIB

×