"Di mana kemudian tergugat kaget dan langsung berlari ke kamar mandi. Sedangkan Ibu kandung penggugat (mertua tergugat) lunglai dan tertegun seakan-akan tidak percaya akan dig3rebek oleh warga," tuturnya.
Akhirnya, ibu kandung Norma dan Rozi dibawa oleh warga ke kediaman Ketua RT. Dihadapan dirinya beserta pihak keluarga, Norma membuat perjanjian tertulis kalau Rozi mengakui perbuatannya itu.
Norma dan Rozi akhirnya bercerai pada 12 Desember 2022 melalui sidang Pengadilan Agama Serang yang dipimpin Ketua Majelis Surisman.