Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731.
4. Korupsi terbesar di Indonesia
Pada 2022 juga terjadi kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara lebih dari Rp100 triliun.
Dalam kasus tersebutm Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia sempat melarikan diri ke Singapura beberapa waktu, namun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2022.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi ini merupakan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian tertinggi di Indonesia.
5. Kasus penggelapan donasi
Kasus penggelapan dana sumbangan atau donasi juga mewarnai kasus hukum di sepanjang 2022. Kasus penggelapan dana sumbangan tersebut dilakukan oleh Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ia dituntut 4 tahun penjara dan didwaksa telah melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing kepada keluarga dan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
6. Dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo
Pada 2022 ini, mantan Menpora Roy Suryo juga terseret kasus hukum yakni dugaan penistaan agama.
Ia tersandung kasus tersebut setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Joko Widodo di media sosial.
Dalam kasus itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Metro Jaya dan ditahan pada 22 Juli 2022.
Pakar telematika itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
7. Kasus Doni Salmanan
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik pada 2022 adalah kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Kasus tersebut menyeret nama Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Bale Bandung, karena terbukti menipu banyak orang melalui aplikasi trading Quotex hingga Rp64 miliar.
Namun vonis 4 tahun tersebut menuai kontroversi karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset mewahnya yang sebelumnya disita.
8. Kasus investasi bodong Indra Kenz
Selain Doni Salmanan, kasus penipuan investasi bodong juga menjerat Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan panggilan Indra kenz.
Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Oleh pengadilan,ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online hingga menyebabkan kerugian 144 investor yang mencapai Rp83,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta seluruh asetnya dirampas oleh negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan