Selain itu, ketiga petinggi ACT juga disebut memperoleh kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. Sumber gaji ini berasal dari sumbangan dana umat yang hadir setiap tahun lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan Lion Air, ketiganya dituntut Jaksa dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Ketiganya didakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma