Selama menjabat sebagai Vide President ACT, Ibnu Khajar diduga menerima gaji sebesar Rp150 juta per bulan berdasarkan penjelasan Helfi Assegaf.
Hariyana Hermain
Hariyana Hermain merupakan anggota Dewan Pembina ACT. Ia juga menduduki jabatan sebagai Ketua Pengawas ACT pada 2019 hingga 2022 yang bertanggung jawab terkait pembukuan dan keuangan ACT.
Ia juga menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana ACR saat Ibnu Khajar menjadi presiden ACT. Dalam kasus ini, ia terlibat dalam penggelapan dana donasi umat serta CSR Boeing sebagai ahli waris korban Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018.
Hariyana juga diduga menerim agaji sebagai karyawan ACT sebesar Rp50 juta per bulan berdasarkan penjelasan Helfi Assegaf.
Selain itu, ketiga petinggi ACT juga disebut memperoleh kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport. Sumber gaji ini berasal dari sumbangan dana umat yang hadir setiap tahun lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan Lion Air, ketiganya dituntut Jaksa dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Ketiganya didakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Keji! 3 Eks Petinggi ACT Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 Miliar