Suara.com - Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum (JPU) saat mencecar anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (29/12/2022).
Berawal ketika jaksa mencecar Agus mengenai perintah untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan Widyanto.
Singkat cerita, DVR CCTV yang sudah diambil Irfan itu diserahkan oleh Chuck Putranto kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Jaksa merasa penasaran, apa yang terjadi pada DVR CCTV itu usai diserahkan kepada penyidik.
"Saya tidak tahu," ucap Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merasa tak puas dengan jawaban Agus, jaksa kemudian mencecar perihal orang yang mengakses dan menghapus DVR CCTV tersebut.
"Siapa yang lakukan mengakses terhadap DVR itu, saat itu saksi sudah tahu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," ujar Agus.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
Setelah itu, Agus menceritakan tentang para pimpinan Polri memanggilnya untuk menjelaskan terkait pengambilan CCTV itu.