"Kalau sengketa proses memang benar tidak bisa lagi diajukan ke Bawaslu karena permohonan yang sama sudah pernah diuji/ditangani dan hanya bisa ke PTUN," pungkasnya.
Besok, KPU Tentukan Nasib Partai Ummat Lolos Atau Tidak Jadi Peserta Pemilu 2024
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komunikasi dengan Gerindra Mandek, PKB Bakal Merapat ke Koalisi Perubahan Dukung Anies?
29 Desember 2022 | 10:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI