Hasanudin juga menyebutkan beberapa syarat agar seorang tersangka dapat mengajukan diri sebagai seorang JC yakni sebagai berikut:
- Tersangka bukan merupakan pelaku utama dan mempunyai informasi yang sangat penting untuk mengungkap kasus secara terbuka,
- Tersangka jelas mengakui perbuatannya,
- Tersangka memberikan informasi yang penting dan tidak terbelit-belit,
- Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dari proses persidangan,
- Tersangka bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan,
- Tersangka siap membuka fakta hukum serta keterangan yang diperlukan dihadapan sidang pengadilan.
Lebih lanjut, status JC yang diajukan perlu ditinjau oleh hakim.
Berkaca dari kasus Richard Eliezer, status JC yang diberikan kepadanya kini tengah menunggu keputusan hakim.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Kontributor : Armand Ilham