Ngeri! Deretan Temuan PPATK di 2022, Ada Transaksi Mencurigakan Tembus Rp183 Triliun

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ngeri! Deretan Temuan PPATK di 2022, Ada Transaksi Mencurigakan Tembus Rp183 Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2022 ini. Ada 3 temuan senilai ratusan triliun dari transaksi mencurigakan, pornografi anak dan judi online

Disebutkan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2022, ada peningkatan penerimaan laporan sebesar 12,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Simak 3 temuan PPATK selama 2022 berikut ini. 

1. Transaksi Mencurigakan

PPATK menemukan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp183,88 triliun usai menganalisis 1.215 laporan. PPATK sudah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau 100 surat per hari sejak awal tahun sampai saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapat data lanjutan terkait laporan mencurigakan tersebut.

Selain itu PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan dari transaksi mencurigakan itu sejumlah Rp 1.758.998.148.780 (Rp 1,7 triliun).

Hal itu disebutkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022).

2. Judi Online

Ivan mengungkap selama periode Januari-Oktober 2022 ada 68 hasil analisis terkait judi online. Total nilai transaksi judi online meningkat dari Rp57 triliun di 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.

Dari laporan hasil analisis itu, PPATK juga menemukan fakta bahwa kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Ivan juga memastikan seluruh hasil analisis terkait judi online itu telah diserahkan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya.

3. TTPO dan pornografi anak

Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencapai Rp114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang tahun 2022. Terhitung ada total 8 analisis terkait TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA).

Berdasarkan hasil analisis, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO seringkali memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM. Semetara itu pelaku pornografi yang melibatkan anak kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.

Mayoritas pelaku dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.

Selain itu pelaku juga berasal dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, bahkan sampai anggota TNI dan Polri.

erkait kasus ini, PPATK menjelaskan dalam proses analisis itu pihaknya aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik untuk mempercepat penanganan tindak pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Ungkap Motif Baru Pencucian Uang Kasus Korupsi, KPK Siapkan Rangkaian Antisipasi

PPATK Ungkap Motif Baru Pencucian Uang Kasus Korupsi, KPK Siapkan Rangkaian Antisipasi

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:57 WIB

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 01:00 WIB

PPATK Temukan Transaksi Dana Mencurigakan Ismail Bolong, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal

PPATK Temukan Transaksi Dana Mencurigakan Ismail Bolong, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:30 WIB

PPATK Tuding Aliran Dana Korupsi Masuk Pasar Modal, BEI Buka Suara

PPATK Tuding Aliran Dana Korupsi Masuk Pasar Modal, BEI Buka Suara

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:51 WIB

PPATK: Transaksi Judi Online Tahun 2022 Kian Marak Tembus Rp81 Triliun

PPATK: Transaksi Judi Online Tahun 2022 Kian Marak Tembus Rp81 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB