Klarifikasi PT Visionet Internasional (OVO)
PT Visionet Internasional (OVO) telah mengklarifikasi terkait dugaan oknum tidak bertanggung jawab yang memperdagangkan konten pornografi video pornografi dengan transaksi melalui OVO.
Communications Manager OVO, Andriani Ganeswari menegaskan bahwa OVO tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak manapun terkait transaksi yang diduga menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik tersebut.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa OVO bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi tersebut.
"OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi. Layanan-layanan yang kami sediakan, termasuk layanan uang elektronik kami, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, OVO juga tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyebaran pornografi dan melaporkan transaksi elektronik yang mencurigakan kepada PPATK.
"Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami," tegasnya.
"OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," tutupnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah