PPATK Ungkap Motif Baru Pencucian Uang Kasus Korupsi, KPK Siapkan Rangkaian Antisipasi

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:57 WIB
PPATK Ungkap Motif Baru Pencucian Uang Kasus Korupsi, KPK Siapkan Rangkaian Antisipasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap motif baru tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Motif baru itu yaitu pengunaan pasar modal untuk menampung dana hasil kejahatan korupsi dan valuta asing.

Adanya hal itu menuntut penyidik hingga jaksa KPK meninggkatkan kompetensinya. Motif baru tersebut diamini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri memyebutkan lembaga antikorupsi pernah menangani perkara korupsi dengan upaya menghilangkan jejak melakukan pencucian uang di pasal modal.

"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda. Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Ali dalam keterangan, Kamis (29/12/2022).

Ali menyatakan, KPK telah meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.

"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ujar dia.

"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung," sambungnya.

Di samping untuk tetap dapat mengejar pelaku korupsi yang melakukan pencucian uang dengan motif baru, KPK sudah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK kata Ali, juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.

Diberikatakn sebelumnya, PPATK mengindentifikasi dana senilai Rp 81,313 triliun dari transaksi pencucian uang perkara korupsi sepanjang 2022. Hal itu berdasarkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan 275 laporan.

baca juga

Dari sejumlah motif yang diperoleh PPATK, terdapat sejumlah modus baru, di antaranya penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kemudian memanfaatkan transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media melakukan tindak pidana penyuapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buru Uang Rp17 Miliar Milik Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Kasasi

Buru Uang Rp17 Miliar Milik Rahmat Effendi, KPK Lakukan Upaya Kasasi

Bekaci | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:02 WIB

Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran

Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:50 WIB

PPATK Tuding Aliran Dana Korupsi Masuk Pasar Modal, BEI Buka Suara

PPATK Tuding Aliran Dana Korupsi Masuk Pasar Modal, BEI Buka Suara

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×