Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:28 WIB
Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Albert adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang juga berstatus sebagai juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru. 

Dalam pernyataannya, Albert Aries mengatakan kehadirannya di sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022) kemarin sebagai saksi untuk meringankan vonis Bharada E adalah secara prodeo bro bono alias gratis. Apa arti prodeo pro bono sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Prodeo Pro Bono?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo adalah cuma-cuma atau gratis. Dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma yang dibiayai negara lewat anggaran Mahkamah Agung RI.

Orang yang berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Satu permohonan perkara secara prodeo hanya dapat berlaku di satu tingkat peradilan. 

Prodeo tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.

Sementara itu, pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Dapat diartikan secara singkat bahwa pro bono merupakan pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma untuk orang tak mampu.

Walau sekilas terkesan mirip, tapi prodeo dan pro bono merupakan hal yang berbeda. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

Sedangkan pro bono adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat pada seseorang yang sedang tersandung hukum tapi tidak mampu membayar pengacara sendiri.

baca juga

Pengacara atau advokat  pihak yang wajib memberikan layanan pro bono menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Namun, meski diberikan secara gratis, advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika ia mengurus perkara berbayar, sesuai aturan dalam Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Bestie | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:35 WIB

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:44 WIB

Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur

Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur

Mamagini | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku

Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe

Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?

Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah

Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional

Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:12 WIB

Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi

Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026

Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×