Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:28 WIB
Jubir RKUHP Hadir Jadi Saksi untuk Bharada E Secara Prodeo Pro Bono, Apa Artinya?
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Albert adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang juga berstatus sebagai juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru. 

Dalam pernyataannya, Albert Aries mengatakan kehadirannya di sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022) kemarin sebagai saksi untuk meringankan vonis Bharada E adalah secara prodeo bro bono alias gratis. Apa arti prodeo pro bono sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Prodeo Pro Bono?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo adalah cuma-cuma atau gratis. Dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma yang dibiayai negara lewat anggaran Mahkamah Agung RI.

Orang yang berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Satu permohonan perkara secara prodeo hanya dapat berlaku di satu tingkat peradilan. 

Prodeo tidak berlaku saat ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo di tingkat banding atau kasasi.

Sementara itu, pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa adanya pungutan biaya. Dapat diartikan secara singkat bahwa pro bono merupakan pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma untuk orang tak mampu.

Walau sekilas terkesan mirip, tapi prodeo dan pro bono merupakan hal yang berbeda. Prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

Sedangkan pro bono adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat pada seseorang yang sedang tersandung hukum tapi tidak mampu membayar pengacara sendiri.

baca juga

Pengacara atau advokat  pihak yang wajib memberikan layanan pro bono menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Namun, meski diberikan secara gratis, advokat wajib memberikan perhatian yang sama seperti ketika ia mengurus perkara berbayar, sesuai aturan dalam Pasal 4 huruf (f) Kode Etik Profesi Advokat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Bestie | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:35 WIB

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:44 WIB

Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur

Senyum Sumringah Bharada E saat Keluar Ruang Sidang, Warganet: Lega Sudah Berani Jujur

Mamagini | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×