Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:56 WIB
Fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Dikeluarkan karena Alasan Mendesak
Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan keterangan pers tentang kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (21/12/2022) (Twitter.com/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan tersebut ditandatangani karena kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

Mulai dari menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional.

Airlangga juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 30 negara yang telah menjadi pasien IMF.

Perppu Sudah Diketahui DPR

Airlangga juga menjelaskan bahwa pada pengusaha menunggu kepastian adanya keberlangsungan regulasi yang dibatalkan oleh MK tahun lalu. Sementara itu, Perppu tersebut sudah diketahui oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Isi Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan penulisan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang nonsubstansial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker

Penjelasan Mahfud MD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI